A.
DEFINISI
TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Schermerhorn
(1993) memberi definisi Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan sebagai suatu kepedulian
organisasi bisnis untuk bertindak dengan cara-cara mereka sendiri dalam
melayanai kepentingan organisasi dan kepentingan public eksternal.
Secara
konseptual, TSP adalah pendekatan dimana perusahaan
mengintegarasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis dan interaksi mereka
dengan para pemangku kepentingan ( stakeholders ) berdasarkan prinsip
kesukarelaan dan kemitraan. ( Nuryana, 2005 ). Meskipun sesungguhnya
memiliki pendekatan yang relative berbeda, beberapa nama lain yang memiliki
kemiripan atau bahkan identik dengan TSP antara lain, Investasi Sosial
Perusahaan( corporate social Investment/investing),
pemberian perusahaan ( Corporate Giving),
kedermawanan Perusahaan ( Corporate
Philantropy ).
Secara teoretis, berbicara mengenai tanggung jawab
yang harus dilaksanakan oleh perusahaan, maka setidaknya akan menyinggung 2
makna, yakni tanggung jawab dalam makna responsibility atau tanggung jawab
moral atau etis, dan tanggung jawab dalam makna liability atau tanggung
jawab yuridis atau hukum.
- Konsep Tanggung Jawab dalam Makna Responsibility
Burhanuddin Salam, dalam bukunya “Etika Sosial”,
memberikan pengertian bahwa responsibility is having the character of a free
moral agent; capable of determining one’s acts; capable deterred by
consideration of sanction or consequences. (Tanggung jawab itu memiliki
karakter agen yang bebas moral; mampu menentukan tindakan seseorang; mampu
ditentukan oleh sanki/hukuman atau konsekuensi). Setidaknya dari pengertian
tersebut, dapat kita ambil 2 kesimpulan : a)harus ada kesanggupan untuk
menetapkan suatu perbuatan; dan b)harus ada kesanggupan untuk memikul resiko
atas suatu perbuatan. Kemudian, kata tanggung jawab sendiri memiliki 3 unsur :
1)Kesadaran (awareness). Berarti tahu, mengetahui, mengenal. Dengan kata lain,
seseorang(baca : perusahaan) baru dapat dimintai pertanggungjawaban, bila yang
bersangkutan sadar tentang apa yang dilakukannya; 2)Kecintaan atau kesukaan
(affiction). Berarti suka, menimbulkan rasa kepatuhan, kerelaan dan kesediaan
berkorban. Rasa cinta timbul
atas dasar kesadaran, apabila tidak ada kesadaran
berarti rasa kecintaan tersebut tidak akan muncul. Jadi cinta timbul atas dasar
kesadaran, atas kesadaran inilah lahirnya rasa tanggung jawab; 3)Keberanian
(bravery). Berarti suatu rasa yang didorong oleh rasa keikhlasan, tidak
ragu-ragu dan tidak takut dengan segala rintangan. Jadi pada prinsipnya
tanggung jawab dalam arti responsibility
lebih menekankan pada suatu perbuatan yang harus atau wajib dilakukan secara
sadar dan siap untuk menanggung segala resiko dan atau konsekuensi apapun dari
perbuatan yang didasarkan atas moral tersebut. Dengan kata lain responsibility merupakan tanggung jawab
dalam arti sempit yaitu tanggung yang hanya disertai sanksi moral. Sehingga
tidak salah apabila pemahaman sebagian pelaku dan atau perusahaan terhadap CSR
hanya sebatas tanggung jawab moral yang mereka wujudkan dalam bentuk philanthropy maupun charity.
2. Konsep
Tanggung Jawab dalam Makna Liability
Berbicara
tanggung jawab dalam makna liability, berarti berbicara tanggung jawab dalam
ranah hukum, dan biasanya diwujudkan dalam bentuk tanggung jawab keperdataan. Dalam
hukum keperdataan, prinsip-prinsip tanggung jawab dapat dibedakan sebagai
berikut : 1)Prinsip tanggung jawab berdasarkan adanya unsure kesalahan
(liability based on fault); 2)Prinsip tanggung jawab berdasarkan
praduga(presumption of liability); 3)Prinsip tanggung jawab mutlak (absolute
liability or strict liability). Selain ketiga hal tersebut, masih ada lagi
khusus dalam gugatan keperdataan yang berkaitan dengan hukum lingkungan ada
beberapa teori tanggung jawab lainnya yang dapat dijadikan acuan, yakni :
1)Market share liability; 2)Risk contribution; 3)Concert of action;
4)Alternative liability; 5)Enterprise liability. Berdasarkan uraian tersebut,
dapat disimpulkan perbedaan antara tanggung jawab dalam makna responsibility
dengan tanggung jawab dalam makna liability pada hakekatnya hanya terletak pada
sumber pengaturannya. Jika tanggung jawab itu belum ada pengaturannya secara
eksplisit dalam suatu norma hukum, maka termasuk dalam makna responsibility,
dan sebaliknya, jika tanggung jawab itu telah diatur di dalam norma hukum, maka
termasuk dalam makna liability
Tidak ada komentar:
Posting Komentar