Kamis, 22 November 2012

MONOPOLI DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH



MONOPOLI
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidang industri atau bisnis tersebut. Ciri-ciri pasar monopoli;
  1. Dalam industri hanya terdapat sebuah perusahaan
  2. Produk yang dihasilkan tidak memiliki pengganti yang sempurna
  3. Perusahaan baru sulit memiliki industri
  4. Perusahaan memiliki kemampuan menentukan harga atau price maker
  5. Promosi iklan kurang di perlukan

Faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya monopoli;
  1. Perusahaan mungkin menguasai sepenuhnya persediaan bahan baku yang di butuhkan untuk memproduksi bahan.
Contohnya : hingga perang dunia II, perusahaan aluminium Amerika menguasai hampir setiap sumber bauksit (bahan baku aluminium) dan dengan demikian perusahaan tersebut bisa memonopoli produksi aluminium di Amerika Serikat.

  1. Perusahaan tersebut bisa jadi memiliki hak paten dan hak cipta yang melarang perusahaan lain menggunakan proses produksi tertentu atau melarang menghasilkan produk yang sama. Misalnya ketika Cellophane diperkenalkan, DuPont memiliki kekuatan monopoli dalam proses produksinya karena memiliki hak paten.Demikian pula,Xerox memiliki kekuatan monopoli atas mesin fotocopy dan polaroid atas produksi kamera foto langsung jadi.

  1. Dalam industri tertentu bisa saja terjadi skala ekonomis (artinya, kurva biaya rata-rata jangka panjangnya bisa menurun) jika jumlah output yang dihasilkan cukup besar, sehingga terdapat satu perusahaan yang memenuhi kebutuhan seluruh pasar (monopoli alamiah).

  1. Monopoli bisa terjadi akibat adanya hak monopoli pemerintah contoh paling tepat terjadinya monopoli karena adanya hak monopoli dari pemerintah adalah kantor pos.

Monopoli dibedakan menjadi 2 macam.
Pertama adalah monopoli alamiah dan yang kedua adalah monopoli artifisial. Monopoli alamiah lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan alamiah karena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditandingi dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain.Dalam jenis monopoli ini sesungguhnya pasar bersifat terbuka.Karena itu,perusahaan lain bebas masuk dalam jenis industri yang sama. Hanya saja,perusahaan lain tidak mampu menandingi perusahaan monopolistis tadi.Sehingga perusahaan yang unggul tadi relatif menguasai pasar dalam jenis industri pasar tersebut.Tidak ada persoalan moral yang serius dengan jenis monopoli ini, monopoli itu dinikmati karena kondisi objektif.Jadi, monopoli ini lahir secara fair yaitu karena keunggulan tehnologi,keunggulan managemen,keunggulan komposisi ramuan produk tertentu yang di gemari konsumen tanpa bisa di tiru perusahaan lain,dan semacamnya.contoh yang paling jelas adalah industri telepon,air,dan listrik.umumnya perusahaan yang memonopoli industri semacam ini adalah perusahaan pemerintah demi efisien dan kepentingan bersama.
Monopoli artifisial lahir karena persengkongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok usaha tersebut.Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional.Pertimbangan rasional misalnya demi melindungi industri dalam negeri,demi memenuhi ekonomic scale dan seterusnya.pertimbangan yang irasional bisa sangat pribadi sifatnya dan bisa dari yang samar-samar dan besar muatan idiologisnya sampai pada yang kasar dan terang-terangan.Monopoli ini merupakan suatu rekayasa sadar yang pada akhirnya akan menguntungkan kelompok yang mendapat monopoli dan merugikan kepentingan kelompok lain, Bahkan kepentingan mayoritas masyarakat. Monopoli artifisial umumnya bersifat sepihak sewenang-wenang,dan karena itu dianggap curang.kalaupun monopoli itu didasarkan pada alasan rasional misalnya demi perlindungan industri dalam negeri atau demi meningkatkan daya saing ekonomi kita,prosedurnya tidak pernah transparan disertai kriteria objektif  bagi perusahaan yang pantas untuk mendapat monopoli itu.
Sumber paling pokok dari monopoli ini adalah bantuan dari pemerintah entah secara langsung atau tidak langsung, demi melindungi kepentingan bisnis kelompok tertentu dengan mengorbankan kepentingan bisnis kelompok lain, atau mengorbankan kepentingan bersama,atau pula dengan mengorbankan rasa keadilan dalam masyarakat. Jadi pemerintah memberikan dukungan bahkan perlindungan politik secara istimewa melalui aturan dan kebijaksanaan politik ekonomi tertentu, yang pada akhirnya akan menghambat perusahaan dan kelompok usaha lain untuk masuk dalam bisnis industri yang sama,demi kepentingan perusahaan monopolistis tersebut.

Oligopoli
Oligopoli adalah salah satu bentuk monopoli tetapi agak berbeda yakni pasar dimana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan.Inti dari oligopoli adalah bahwa beberapa perusahaan sepakat baik secara tersirat maupun tersurat untuk menetapkan harga produk dari industri sejenis pada tingkat yang jauh lebih tinggi dari harga berdasarkan mekanisme murni dalam pasar.Dalam hal ini setiap perusahaan sejenis sangat peka terhadap harga dan strategi pasar yang di ambil oleh masing-masing perusahaan.
 Dengan demikian, baik secara tersirat (diam-diam) maupun secara tersurat (melalui perjanjian) mereka akan menyesuaikan harga dan strategi pasar sesuai dengan langkah yang ditempuh perusahaan lain.
Dalam pasar oligopoli,setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, dimana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Struktur plasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi seperti industri semen,mobil,dan industri kertas.


Suap
Salah satu praktek yang sampai tingkat tertentu juga mengarah pada monopoli dan juga merusak pasar adalah suap. Suap mengarah pada monopoli karena dengan suap penyuap mencegah perusahaan lain untuk masuk dalam pasar untuk bersaing secara fair. Dengan suap, perusahaan penyuap mendapat hak istimewa untuk melakukan bisnis tertentu yang tidak bisa dimasuki oleh perusahaan lain.Melalui suap,pihak pemerintah mengeluarkan peraturan tertentu untuk melindungi kegiatan bisnis perusahaan penyuap tadi atau mengeluarkan langkah atau kebijaksanaan tertentu yang bertujuan untuk melindungi perusahan penyuap tadi.Jadi, sesungguhnya suap pun berkaitan langsung dengan monopoli. Dengan kata lain,praktek suap juga akhirnya menyebabkan perusahaan lain kalah dan tersingkir secara menyakitkan melalui permainan yang tidak fair. Bersamaan dengan itu, dalam situasi tertentu penyuap sesukanya menentukan harga dan demikian mendikte dan merugikan konsumen. Sebagaimana dikatakan velasquez,”perusahaan penyuap bisa menetapkan harga yang lebih tinggi,melakukan pemborosan sumber daya, dan mengabaikan kualitas dan kontrol biaya karena monopoli yang diperolehnya melalui suap akan menjamin keuntungan yang besar tanpa perlu membuat harga atau kualitas produknya kompetitif dengan harga atau kualitas produk perusahaan lain.sebelum kita lihat jauh aspek moral dari suap ini ada baiknya perlu dibuat pembedaan antara suap dan tip.
Tip adalah bentuk perilaku etis sebagai ungkapan perusahaan atas jasa orang lain. Suap justru berbeda sekali dengan tip. Suap di berikan sebelum pelayanan dan bantuan diberikan, yang merupakan syarat bagi pelaksanaan pelayanan dan bantuan tersebut yang sesungguhnya sudah menjadi tugas tanggung jawab dan kewajiban pihak pelaksana itu.Maka bisa ditebak bahwa dalam kasus tertentu suap menjadi semacam intimidasi.Tentu saja dalam budaya kita tip pun bisa berubah hakikat menjadi suap. Misalnya pihak tertentu yang diberi tip selalu merasa seakan terikat secara moral untuk memuluskan jalan bagi pemberi tip dalam relasi selanjutnya di kemudian hari.Demikian pula pihak yang pernah memberi tip tak harus menganggap pihak penerima tip tadi sebagai “tak tau balas budi”.Kalau itu terjadi,tip yang semula merupakan tanda terima kasih telah berubah fungsi menjadi suap karena itu, si pemberi itu sendiri yang sebenarnya punya motifasi jelek.



Undang-undang anti monopoli
Terlepas dari kenyataan bahwa dalam situasi tertentu kita membutuhkan perusahaan besar dengan kekuatan ekonomi yang besar dalam banyak hal praktek monopoli,oigopoli,suap,harus dibatasi dan dikendalikan karena merugikan kepentingan masyarakat pada umumnya dan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. Strategi yang paling ampuh untuk itu, sebagaimana juga ditempuh oleh negara maju semacam amerika,adalah undang-undang anti monopoli.dalam undang-undang anti monopoli itu sudah terkandung pula larangan untuk oligopoli dan suap. 

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1995 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
UMUM
 Pembangunan ekonomi pada Pembangunan Jangka Panjang Pertama telah menghasilkan banyak kemajuan, antana lain dengan meningkatnya kesejahteraan rakyat.
             Kemajuan pembangunan yang telah dicapai di atas, didorong oleh kebijakan pembangunan  di  berbagai bidang, termasuk kebijakan  pembangunan  bidang ekonomi yang tertuang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Rencana Pembangunan Lima Tahunan, serta berbagai kebijakan ekonomi Iainnya. Meskipun telah banyak kemajuan yang dicapai selama Pembangunan Jangka Panjang Pertama, yang ditunjukkan oleh pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tetapi masih banyak pula tantangan atau persoalan, khususnya dalam pembangunan ekonomi yang belum terpecahkan, seiring dengan adanya kecenderungan globalisasi perekonomian serta dinamika dan perkembangan usaha swasta sejak awal tahun 1990-an.
            Peluang-peluang usaha yang tercipta selama tiga dasawarsa yang lalu dalam kenyataannya belum membuat seluruh masyarakat mampu dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan  di berbagai sektor ekonomi. Perkembangan usaha swasta selama periode tersebut, di satu  sisi diwarnai  oleh  berbagai  bentuk kebijakan Pemerintah yang kurang tepat sehingga pasar menjadi terdistorsi. Di sisi lain , perkembangan usaha swasta dalam kenyataannya  sebagian besar  merupakan perwujudan dan kondisi persaingan usaha yang tidak sehat.
Fenomena di atas telah berkembang dan didukung oleh adanya hubungan yang terkait antara pengambil keputusan dengan para pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga lebih memperburuk keadaan. Penyelenggaraan ekonomi nasional kurang mengacu kepada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, serta cenderung menunjukkan corak yang sangat monopolistik.
Para pengusaha yang dekat dengan elit kekuasaan mendapatkan kemudahan-kemudahan yang berlebihan sehingga berdampak kepada kesenjangan sosial. Munculnya konglomerasi  dan  sekelompok kecil pengusaha kuat yang tidak didukung oleh semangat kewirausahaan sejati salah satu faktor yang mengakibatkan ketahanan ekonomi menjadi sangat rapuh dan tidak mampu bersaing.
           Memperhatikan   situasi   dan   kondisi  tersebut  di  atas , menuntut  kita untuk   mencermati   dan   menata   kembali   kegiatan   usaha  di   Indonesia, agar    dunia  usaha  dapat  tumbuh  serta  berkembang  secara  sehat  dan  benar, sehingga tercipta iklim persaingan usaha yang sehat, serta terhindarnya pemusatan  kekuatan  ekonomi   pada  perorangan  atau  kelompok  tertentu, antara  lain   dalam   bentuk   praktek  monopoli  dan  persaingan usaha  tidak  sehat  yang  merugikan masyarakat , yang  bertentangan dengan cita - cita keadilan sosial. Oleh karena itu, perlu  disusun  Undang – undang  tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dimaksudkan untuk menegakkan   aturan    hukum   dan   memberikan   perlindungan   yang   sama  bagi  setiap   pelaku   usaha   di   dalam   upaya   untuk   menciptakan   persaingan usaha  yang  sehat . Undang - undang  ini  memberikan  jaminan  kepastian  hukum  untuk  lebih  mendorong   percepatan  pembangunan  ekonomi  dalam  upaya   meningkatkan   kesejahteraan  umum , serta  sebagai   implementasi   dan  semangat dan jiwa Undang-Undang Dasar 1945.
           Agar implementasi undang - undang ini serta peraturan pelaksananya dapat berjalan  efektif  sesuai  asas dan tujuannya , maka  perlu   dibentuk  Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yaitu  lembaga  independen  yang terlepas  dan  pengaruh pemerintah dan pihak lain, yang berwenang melakukan pengawasan persaingan  usaha  dan  menjatuhkan  sanksi.  Sanksi  tersebut  berupa  tindakan  administratif, sedangkan sanksi pidana adalah wewenang pengadilan.}
Secara  umum , materi dari Undang - undang  tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ini mengandung 6 (enam) bagian pengaturan yang terdiri dari:
1. perjanjian yang dilarang;
2. kegiatan yang dilarang;
3. posisi dominan;
4. Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
5. penegakan hukum;
6. ketentuan lain-lain.

SUMBER :

  • fitrinugraheni.files.wordpress.com/.../monopoli-dan-kbjkan-pmrintah..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar