MONOPOLI
Monopoli adalah suatu situasi
dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual
produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada
hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidang industri
atau bisnis tersebut. Ciri-ciri pasar monopoli;
- Dalam industri hanya terdapat sebuah perusahaan
- Produk yang dihasilkan tidak memiliki pengganti yang sempurna
- Perusahaan baru sulit memiliki industri
- Perusahaan memiliki kemampuan menentukan harga atau price maker
- Promosi iklan kurang di perlukan
Faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya monopoli;
- Perusahaan mungkin menguasai sepenuhnya persediaan bahan baku yang di butuhkan untuk memproduksi bahan.
Contohnya : hingga perang dunia II, perusahaan aluminium Amerika
menguasai hampir setiap sumber bauksit (bahan baku aluminium) dan dengan
demikian perusahaan tersebut bisa memonopoli produksi aluminium di Amerika
Serikat.
- Perusahaan tersebut bisa jadi memiliki hak paten dan hak cipta yang melarang perusahaan lain menggunakan proses produksi tertentu atau melarang menghasilkan produk yang sama. Misalnya ketika Cellophane diperkenalkan, DuPont memiliki kekuatan monopoli dalam proses produksinya karena memiliki hak paten.Demikian pula,Xerox memiliki kekuatan monopoli atas mesin fotocopy dan polaroid atas produksi kamera foto langsung jadi.
- Dalam industri tertentu bisa saja terjadi skala ekonomis (artinya, kurva biaya rata-rata jangka panjangnya bisa menurun) jika jumlah output yang dihasilkan cukup besar, sehingga terdapat satu perusahaan yang memenuhi kebutuhan seluruh pasar (monopoli alamiah).
- Monopoli bisa terjadi akibat adanya hak monopoli pemerintah contoh paling tepat terjadinya monopoli karena adanya hak monopoli dari pemerintah adalah kantor pos.
Monopoli dibedakan menjadi 2 macam.
Pertama adalah monopoli alamiah
dan yang kedua adalah monopoli artifisial.
Monopoli
alamiah lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir
secara wajar dan alamiah karena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu
perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa
ditandingi dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain.Dalam jenis
monopoli ini sesungguhnya pasar bersifat terbuka.Karena itu,perusahaan lain
bebas masuk dalam jenis industri yang sama. Hanya saja,perusahaan lain tidak
mampu menandingi perusahaan monopolistis tadi.Sehingga perusahaan yang unggul
tadi relatif menguasai pasar dalam jenis industri pasar tersebut.Tidak ada
persoalan moral yang serius dengan jenis monopoli ini, monopoli itu dinikmati
karena kondisi objektif.Jadi, monopoli ini lahir secara fair yaitu karena
keunggulan tehnologi,keunggulan managemen,keunggulan komposisi ramuan produk
tertentu yang di gemari konsumen tanpa bisa di tiru perusahaan lain,dan
semacamnya.contoh yang paling jelas adalah industri telepon,air,dan
listrik.umumnya perusahaan yang memonopoli industri semacam ini adalah
perusahaan pemerintah demi efisien dan kepentingan bersama.
Monopoli artifisial lahir karena persengkongkolan atau kolusi
politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan
kelompok usaha tersebut.Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan
rasional maupun irasional.Pertimbangan rasional misalnya demi melindungi
industri dalam negeri,demi memenuhi ekonomic scale dan seterusnya.pertimbangan
yang irasional bisa sangat pribadi sifatnya dan bisa dari yang samar-samar dan
besar muatan idiologisnya sampai pada yang kasar dan terang-terangan.Monopoli
ini merupakan suatu rekayasa sadar yang pada akhirnya akan menguntungkan
kelompok yang mendapat monopoli dan merugikan kepentingan kelompok lain, Bahkan
kepentingan mayoritas masyarakat. Monopoli artifisial umumnya bersifat sepihak
sewenang-wenang,dan karena itu dianggap curang.kalaupun monopoli itu didasarkan
pada alasan rasional misalnya demi perlindungan industri dalam negeri atau demi
meningkatkan daya saing ekonomi kita,prosedurnya tidak pernah transparan
disertai kriteria objektif bagi
perusahaan yang pantas untuk mendapat monopoli itu.
Sumber paling pokok dari monopoli ini adalah bantuan dari pemerintah
entah secara langsung atau tidak langsung, demi melindungi kepentingan bisnis
kelompok tertentu dengan mengorbankan kepentingan bisnis kelompok lain, atau
mengorbankan kepentingan bersama,atau pula dengan mengorbankan rasa keadilan
dalam masyarakat. Jadi pemerintah memberikan dukungan bahkan perlindungan
politik secara istimewa melalui aturan dan kebijaksanaan politik ekonomi
tertentu, yang pada akhirnya akan menghambat perusahaan dan kelompok usaha lain
untuk masuk dalam bisnis industri yang sama,demi kepentingan perusahaan
monopolistis tersebut.
Oligopoli
Oligopoli adalah salah satu bentuk monopoli tetapi agak berbeda yakni
pasar dimana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan.Inti
dari oligopoli adalah bahwa beberapa perusahaan sepakat baik secara tersirat
maupun tersurat untuk menetapkan harga produk dari industri sejenis pada
tingkat yang jauh lebih tinggi dari harga berdasarkan mekanisme murni dalam
pasar.Dalam hal ini setiap perusahaan sejenis sangat peka terhadap harga dan
strategi pasar yang di ambil oleh masing-masing perusahaan.
Dengan demikian, baik secara tersirat
(diam-diam) maupun secara tersurat (melalui perjanjian) mereka akan
menyesuaikan harga dan strategi pasar sesuai dengan langkah yang ditempuh
perusahaan lain.
Dalam pasar oligopoli,setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai
bagian yang terikat dengan permainan pasar, dimana keuntungan yang mereka
dapatkan tergantung dari tindak tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha
promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga dan sebagainya
dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Struktur plasar
oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital
intensive yang tinggi seperti industri semen,mobil,dan industri kertas.
Suap
Salah satu praktek yang sampai tingkat tertentu juga mengarah pada monopoli
dan juga merusak pasar adalah suap. Suap
mengarah pada monopoli karena dengan suap penyuap mencegah perusahaan lain
untuk masuk dalam pasar untuk bersaing secara fair. Dengan suap, perusahaan
penyuap mendapat hak istimewa untuk melakukan bisnis tertentu yang tidak bisa
dimasuki oleh perusahaan lain.Melalui suap,pihak pemerintah mengeluarkan
peraturan tertentu untuk melindungi kegiatan bisnis perusahaan penyuap tadi
atau mengeluarkan langkah atau kebijaksanaan tertentu yang bertujuan untuk
melindungi perusahan penyuap tadi.Jadi, sesungguhnya suap pun berkaitan
langsung dengan monopoli. Dengan kata lain,praktek suap juga akhirnya
menyebabkan perusahaan lain kalah dan tersingkir secara menyakitkan melalui
permainan yang tidak fair. Bersamaan dengan itu, dalam situasi tertentu penyuap
sesukanya menentukan harga dan demikian mendikte dan merugikan konsumen.
Sebagaimana dikatakan velasquez,”perusahaan penyuap bisa menetapkan harga yang
lebih tinggi,melakukan pemborosan sumber daya, dan mengabaikan kualitas dan
kontrol biaya karena monopoli yang diperolehnya melalui suap akan menjamin
keuntungan yang besar tanpa perlu membuat harga atau kualitas produknya
kompetitif dengan harga atau kualitas produk perusahaan lain.sebelum kita lihat
jauh aspek moral dari suap ini ada baiknya perlu dibuat pembedaan antara suap
dan tip.
Tip adalah bentuk perilaku
etis sebagai ungkapan perusahaan atas jasa orang lain. Suap justru berbeda
sekali dengan tip. Suap di berikan sebelum pelayanan dan bantuan diberikan,
yang merupakan syarat bagi pelaksanaan pelayanan dan bantuan tersebut yang
sesungguhnya sudah menjadi tugas tanggung jawab dan kewajiban pihak pelaksana
itu.Maka bisa ditebak bahwa dalam kasus tertentu suap menjadi semacam
intimidasi.Tentu saja dalam budaya kita tip pun bisa berubah hakikat menjadi
suap. Misalnya pihak tertentu yang diberi tip selalu merasa seakan terikat
secara moral untuk memuluskan jalan bagi pemberi tip dalam relasi selanjutnya
di kemudian hari.Demikian pula pihak yang pernah memberi tip tak harus menganggap
pihak penerima tip tadi sebagai “tak tau balas budi”.Kalau itu terjadi,tip yang
semula merupakan tanda terima kasih telah berubah fungsi menjadi suap karena
itu, si pemberi itu sendiri yang sebenarnya punya motifasi jelek.
Undang-undang anti monopoli
Terlepas dari kenyataan bahwa dalam situasi tertentu kita membutuhkan
perusahaan besar dengan kekuatan ekonomi yang besar dalam banyak hal praktek
monopoli,oigopoli,suap,harus dibatasi dan dikendalikan karena merugikan
kepentingan masyarakat pada umumnya dan kelompok-kelompok tertentu dalam
masyarakat. Strategi yang paling ampuh untuk itu, sebagaimana juga ditempuh
oleh negara maju semacam amerika,adalah undang-undang anti monopoli.dalam
undang-undang anti monopoli itu sudah terkandung pula larangan untuk oligopoli
dan suap.
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1995 TENTANG LARANGAN PRAKTEK
MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK
SEHAT
UMUM
Pembangunan ekonomi pada
Pembangunan Jangka Panjang Pertama telah menghasilkan banyak kemajuan, antana
lain dengan meningkatnya kesejahteraan rakyat.
Kemajuan pembangunan yang telah dicapai di atas, didorong oleh kebijakan pembangunan di berbagai bidang, termasuk kebijakan pembangunan bidang ekonomi yang tertuang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Rencana Pembangunan Lima Tahunan, serta berbagai kebijakan ekonomi Iainnya. Meskipun telah banyak kemajuan yang dicapai selama Pembangunan Jangka Panjang Pertama, yang ditunjukkan oleh pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tetapi masih banyak pula tantangan atau persoalan, khususnya dalam pembangunan ekonomi yang belum terpecahkan, seiring dengan adanya kecenderungan globalisasi perekonomian serta dinamika dan perkembangan usaha swasta sejak awal tahun 1990-an.
Peluang-peluang usaha yang tercipta selama tiga dasawarsa yang lalu dalam kenyataannya belum membuat seluruh masyarakat mampu dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan di berbagai sektor ekonomi. Perkembangan usaha swasta selama periode tersebut, di satu sisi diwarnai oleh berbagai bentuk kebijakan Pemerintah yang kurang tepat sehingga pasar menjadi terdistorsi. Di sisi lain , perkembangan usaha swasta dalam kenyataannya sebagian besar merupakan perwujudan dan kondisi persaingan usaha yang tidak sehat.
Fenomena di atas telah berkembang dan didukung oleh adanya hubungan yang terkait antara pengambil keputusan dengan para pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga lebih memperburuk keadaan. Penyelenggaraan ekonomi nasional kurang mengacu kepada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, serta cenderung menunjukkan corak yang sangat monopolistik.
Kemajuan pembangunan yang telah dicapai di atas, didorong oleh kebijakan pembangunan di berbagai bidang, termasuk kebijakan pembangunan bidang ekonomi yang tertuang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Rencana Pembangunan Lima Tahunan, serta berbagai kebijakan ekonomi Iainnya. Meskipun telah banyak kemajuan yang dicapai selama Pembangunan Jangka Panjang Pertama, yang ditunjukkan oleh pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tetapi masih banyak pula tantangan atau persoalan, khususnya dalam pembangunan ekonomi yang belum terpecahkan, seiring dengan adanya kecenderungan globalisasi perekonomian serta dinamika dan perkembangan usaha swasta sejak awal tahun 1990-an.
Peluang-peluang usaha yang tercipta selama tiga dasawarsa yang lalu dalam kenyataannya belum membuat seluruh masyarakat mampu dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan di berbagai sektor ekonomi. Perkembangan usaha swasta selama periode tersebut, di satu sisi diwarnai oleh berbagai bentuk kebijakan Pemerintah yang kurang tepat sehingga pasar menjadi terdistorsi. Di sisi lain , perkembangan usaha swasta dalam kenyataannya sebagian besar merupakan perwujudan dan kondisi persaingan usaha yang tidak sehat.
Fenomena di atas telah berkembang dan didukung oleh adanya hubungan yang terkait antara pengambil keputusan dengan para pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga lebih memperburuk keadaan. Penyelenggaraan ekonomi nasional kurang mengacu kepada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, serta cenderung menunjukkan corak yang sangat monopolistik.
Para pengusaha yang dekat dengan elit kekuasaan mendapatkan
kemudahan-kemudahan yang berlebihan sehingga berdampak kepada kesenjangan
sosial. Munculnya konglomerasi dan sekelompok kecil pengusaha kuat yang tidak
didukung oleh semangat kewirausahaan sejati salah satu faktor yang
mengakibatkan ketahanan ekonomi menjadi sangat rapuh dan tidak mampu bersaing.
Memperhatikan situasi dan kondisi tersebut di atas , menuntut kita untuk mencermati dan menata kembali kegiatan usaha di Indonesia, agar dunia usaha dapat tumbuh serta berkembang secara sehat dan benar, sehingga tercipta iklim persaingan usaha yang sehat, serta terhindarnya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu, antara lain dalam bentuk praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat , yang bertentangan dengan cita - cita keadilan sosial. Oleh karena itu, perlu disusun Undang – undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dimaksudkan untuk menegakkan aturan hukum dan memberikan perlindungan yang sama bagi setiap pelaku usaha di dalam upaya untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat . Undang - undang ini memberikan jaminan kepastian hukum untuk lebih mendorong percepatan pembangunan ekonomi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umum , serta sebagai implementasi dan semangat dan jiwa Undang-Undang Dasar 1945.
Agar implementasi undang - undang ini serta peraturan pelaksananya dapat berjalan efektif sesuai asas dan tujuannya , maka perlu dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yaitu lembaga independen yang terlepas dan pengaruh pemerintah dan pihak lain, yang berwenang melakukan pengawasan persaingan usaha dan menjatuhkan sanksi. Sanksi tersebut berupa tindakan administratif, sedangkan sanksi pidana adalah wewenang pengadilan.}
Secara umum , materi dari Undang - undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ini mengandung 6 (enam) bagian pengaturan yang terdiri dari:
Memperhatikan situasi dan kondisi tersebut di atas , menuntut kita untuk mencermati dan menata kembali kegiatan usaha di Indonesia, agar dunia usaha dapat tumbuh serta berkembang secara sehat dan benar, sehingga tercipta iklim persaingan usaha yang sehat, serta terhindarnya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu, antara lain dalam bentuk praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat , yang bertentangan dengan cita - cita keadilan sosial. Oleh karena itu, perlu disusun Undang – undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dimaksudkan untuk menegakkan aturan hukum dan memberikan perlindungan yang sama bagi setiap pelaku usaha di dalam upaya untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat . Undang - undang ini memberikan jaminan kepastian hukum untuk lebih mendorong percepatan pembangunan ekonomi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umum , serta sebagai implementasi dan semangat dan jiwa Undang-Undang Dasar 1945.
Agar implementasi undang - undang ini serta peraturan pelaksananya dapat berjalan efektif sesuai asas dan tujuannya , maka perlu dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yaitu lembaga independen yang terlepas dan pengaruh pemerintah dan pihak lain, yang berwenang melakukan pengawasan persaingan usaha dan menjatuhkan sanksi. Sanksi tersebut berupa tindakan administratif, sedangkan sanksi pidana adalah wewenang pengadilan.}
Secara umum , materi dari Undang - undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ini mengandung 6 (enam) bagian pengaturan yang terdiri dari:
1. perjanjian yang dilarang;
2. kegiatan yang dilarang;
3. posisi dominan;
4. Komisi Pengawas Persaingan
Usaha;
5. penegakan hukum;
6. ketentuan lain-lain.
SUMBER :
- fitrinugraheni.files.wordpress.com/.../monopoli-dan-kbjkan-pmrintah..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar