Selasa, 23 November 2010

Rokok Adalah ….

Rokok adalah benda beracun yang memberi efek santai dan sugesti merasa lebih jantan. Di balik kegunaan atau manfaat rokok yang secuil itu terkandung bahaya yang sangat besar bagi orang yang merokok maupun orang di sekitar perokok yang bukan perokok.

1. Asap rokok mengandung kurang lebih 4000 bahan kimia yang 200 diantaranya beracun dan 43 jenis lainnya dapat menyebabkan kanker bagi tubuh. Beberapa zat yang sangat berbahaya yaitu tar, nikotin, karbon monoksida, dsb.

2. Asap rokok yang baru mati di asbak mengandung tiga kali lipat bahan pemicu kanker di udara dan 50 kali mengandung bahan pengeiritasi mata dan pernapasan. Semakin pendek rokok semakin tinggi kadar racun yang siap melayang ke udara. Suatu tempat yang dipenuhi polusi asap rokok adalah tempat yang lebih berbahaya daripada polusi di jalanan raya yang macet.

3. Seseorang yang mencoba merokok biasanya akan ketagihan karena rokok bersifat candu yang sulit dilepaskan dalam kondisi apapun. Seorang perokok berat akan memilih merokok daripada makan jika uang yang dimilikinya terbatas.

4. Harga rokok yang mahal akan sangat memberatkan orang yang tergolong miskin, sehingga dana kesejahteraan dan kesehatan keluarganya sering dialihkan untuk membeli rokok. Rokok dengan merk terkenal biasanya dimiliki oleh perusahaan rokok asing yang berasal dari luar negeri, sehingga uang yang dibelanjakan perokok sebagaian akan lari ke luar negeri yang mengurangi devisa negara. Pabrik rokok yang mempekerjakan banyak buruh tidak akan mampu meningkatkan taraf hidup pegawainya, sehingga apabila pabrik rokok ditutup para buruh dapat dipekerjakan di tempat usaha lain yang lebih kreatif dan mendatangkan devisa.

5. Sebagian perokok biasanya akan mengajak orang lain yang belum merokok untuk merokok agar merasakan penderitaan yang sama dengannya, yaitu terjebak dalam ketagihan asap rokok yang jahat. Sebagian perokok juga ada yang secara sengaja merokok di tempat umum agar asap rokok yang dihembuskan dapat terhirup orang lain, sehingga orang lain akan terkena penyakit kanker.

6. Kegiatan yang merusak tubuh adalah perbuatan dosa, sehingga rokok dapat dikategorikan sebagai benda atau barang haram yang harus dihindari dan dijauhi sejauh mungkin. Ulama atau ahli agama yang merokok mungkin akan memiliki persepsi yang berbeda dalam hal ini.


Dan pengaruh rokok bagi wanita

pengaruh rokok terhadap sistem reproduksi wanita bukan tidak ada. Wanita perokok memiliki risiko menjadi infertil (mandul) dan kemungkinan menopause lebih awal. Bahkan sering terjadi hamil di luar kandungan, hingga bayi dengan berat badan rendah.
Bukan hanya itu wanita perokok juga sangat dimungkinkan terserang kanker mulut rahim, pendarahan tekanan darah tinggi, dan berisiko mendapatkan bayi lahir cacat.
Disisi lain risiko penyakit jantung pada wanita perokok lebih tinggi, terutama pada mereka yang menggunakan kontrasepsi oral.
Penelitian yang dilakukan oleh Dr. Olson juga menunjukkan bahwa para wanita yang mulai merokok sebelum mengalami kehamilan pertama akan memiliki risiko terkena kanker payudara setelah masa menopause.
Sementara bagi wanita yang mengawali kebiasaan merokok setelah melahirkan anak pertama tidak memiliki kecenderungan terkena kanker payudara bila dibandingkan dengan mereka yang tidak pernah merokok.


Bagaimana cara menghilangkanya ????

Untuk dapat berhenti merokok harus dimulai dengan merubah sikap dan pola pikir mengenai rokok. Rokok bersifat adiktif atau candu. Dan adiksi selalu berkaitan dengan penyangkalan. Kita seringkali menggunakan penyangkalan saat harus dihadapkan pada pilihan untuk berhenti merokok
Sisa hasil Usaha

1. Pendapatan / penerimaan
Pendapatan pada perhitungan hasil usaha sebuah koperasi terdapat beberapa karateristik sebagai berikut :
Pendapatan yang timbul dari transaksi penjualan produk atau penyerahan jasa kepada anggota dan bukan anggota .
Pendapatan tertentu yang realisasi penerimaannya masih tergantung pada persyaratan/ ketentuan yang ditetapkan. Contoh free kopersi yang diperoleh dari penyaluran ,dan pengadaan komoditi program seperti free pangan, free gula, free pupuk dan lain-lainnya .

2. Beban
Beberapa karakteristik beban pokok dan beban pada koperasi adalah sebagai berikut :
Beban anggota pokok penjualan produk kepada anggota dan bukan anggota .
Beban yang terjadi karena aktivitas kopersi dalam kaitanya dengan program-program pemerintah .
Beban pada hakekatnya dapat dipisahkan menjadi beban untuk kegiatan pelayanan kepada buakn anggota .


Pola Manajeman Koperasi

Telah diuraikan bahwa manajeman kopersi adalah gaya manajemne partisipatif . pola umum manajemen yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi pada unsur manajemen kopersi. A.H Gophar2 mengatakan bahwa koperasi pada dasarnya dapat di telaah dari 3 sudut pandang yaitu organisasi , proses, dan gaya .
Dari sudut pandang oraganisasi, manajemen koperasi terbentuk 3 unsur : anggota, penggurus dan karyawan . Dari sudut pandang proses manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan . Dan terakhir dari sudut pandang gaya manajeman koperasi menganut gaya partisipasif , dimana posisi anggota di tempatkan sebagai subjek dari manajemen yang aktif .

Permodalan Koperasi

Menurut laporan pertanggungjawaban pengurus koperasi INSKO diperoleh data kinerja koperasi INSKO pada tahun buku 1996 sebagai berikut :

No. Indikator Kinerja 1995 1996
1. jumlah naggota 125 138
2. modal sendiri 345.425 374.858
a. simpanan anggota 71.000 73.300
b. Donasi 213.900 226.800
c. cadangan 60.525 74.758
3. Piutang 352.332 340.357
4. Hutang 124.848 170.868
5. volume usaha 544.022 579.688
6. sisa hasil usaha 31.437 30.716
7. penggurus/pengelola 12 12


Koperasi INSKO menerima simpanan wajib setiap bilamya dari anggota sebesar Rp. 1.500,00 pe orang per bulan . keluar masuk anggota relatif kecil. Adapun usahanya adalah bersifat multipurpose .


Bentuk dan Jenis Koperasi di Indonesia

Pada pasal 15 UU No. 12 th. 1992 menyatakan bahwa koperasi dapat dibentuk menjadi koperasi primer dan koperasi sekunder .
Koperasi primer adalah kopersi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang . kopersi ini dibentuk sekurang-kuranganya 20 orang .
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didiriakn oleh dan beranggotakan kopersi .


Koperasi sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Jika dilihat pada pasal 15 & 16 UU No. 12 thn. 1967. maka dapat diketahui empat tingkatan organisasi koperasi yang didasarkan atau disesuaikan dengan tingkat daerah admin pemerintah yaitu sebagai berikut :
koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang sebagaimana dalam undang-undang
pusat koperasi dibentuk sekurang-kurangnya 5 kop primer yang berbadan hukum tingkat kabupaten
gabungan koperasi sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi ono daerah tingkat provinsi
induk kopersi sekurang-kurangnya 3 ibukota Negara RI


Jenis Koperasi

Koperasi sekolah

Koperasi ini sebagai badan usaha berbadan hukum . hal ini disebabkan pelajar,siswa di persamakan dianggap belum mampu melakukan tindakan hukum .
Koperasi ini didirikan dengan tujuan :
* Mendidik, menanamkan dan memelihara suatu kesadaran hidup bergotong royong
* Menumpuk rasa cinta pada sekolah
* Memelihara dan mengembangkan usaha dan ketrampilan
* Menanamkan rasa tanggung jawab murid
* Memelihara hubungan baik & saling pengertian dalam kel. Sekolah

Koperasi Desa

Koperasi yang anggota-anggota terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama .
Dalam satu desa, cukup diadakan satu koperasi desa saja yang menyelenggarakan bermacam-macam usaha antara lain :
* Penggarapan tanah
* Pembeli alat-alat pertanian
* Pembeli pupuk
* Transportasi
* Kebutuhan sehari-hari
* Simpan pinjam
* Penjual bersama
* Kerajianan lain2

Program Pemerintah


Dana bergulir masuk belanja modal nonpermanen, kredit usaha rakyat hadapi banyak hambatan. Kementerian Negara Koperasi dan UKM, sebagai instansi pemberdayaan gerakan koperasi dan usaha mikro, kecil menengah, pada tahun ini memulai peranannya tanpa sesumbar mencapai target tertentu. Ada dua hal membuat instansi tersebut tampak kurang bergairah dalam pelaksanaan program-programnya. Pertama, karena anggaran yang terbatas, yakni sekitar Rp749,8 miliar. Dibandingkan dengan anggaran 2008 yang mencapai Rp1,14 triliun, alokasi dana pada tahun ini turun 34,28%. Kedua, seluruh pembiayaan dana bergulir yang sebelumnya ditangani unit eselon I, dialihkan ke badan layanan umum (BLU) bentukan institusi tersebut, yakni Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Praktis aktivitas pembiayaan dana bergulir yang menjadi aktivitas eselon I, berpindah ke LPDB. Di luar itu, sedikit program yang berjalan dibiayai oleh nonpembiayaan dana bergulir, seperti dana yang sifatnya hibah, untuk pameran produk kreatif yang menjadi andalan baru industri Indonesia.

Tahun ini, Kementerian Negara Koperasi dan UKM tercatat mengikutkan sejumlah produk kreatif ke pameran luar negeri seperti furnitur, home furnishing, garmen, perhiasan, dan produk herbal. Produk semacam itu memiliki pasar di Eropa, seperti Bulgaria dan Polandia. Selain itu ke Timur Tengah, terutama ke Dubai, Uni Emirat Arab. Tahun sebelumnya pemasaran ke Timur Tengah tidak terealisasi. Negara lain yang disasar adalah Malaysia, Hong Kong, Tunisia, dan Vietnam. Di samping itu, program penguatan koperasi dan pedagang juga diperkuat dengan program renovasi pasar tradisional. Ada lima pasar yang didanai dengan APBN, yakni pasar tradisional di Mobagu (Sulawesi Utara), Karang Asem (Bali), Sampang (Jawa Timur), Banjar Negara dan Wonosobo (Jawa Tengah) dibangun. Belakangan, program revitalisasi pasar tradisional melalui peran koperasi mendapatkan suntikan pembiayaan baru dari dana stimulus fiskal. Dengan pembiayaan ini, sebanyak 90 pasar tradisional diperbarui. Pengembangan pasar tradisional merupakan strategi lain bagi pemerintah untuk meningkatkan sektor ekonomi di perdesaan. Sedangkan andalan utama bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat adalah pembiayaan kegiatan seluruh sektor riil. Hanya, ketika institusi induk pemberdayaan koperasi dan usaha kecil sedang lesu darah, sang anak kandung Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) yang diwarisi dana bergulir tidak bisa sepenuhnya menjalankan perannya. Berdasarkan laporan LPDB, rendahnya pencairan dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Pertama, proses pengalihan dan pengembalian dana bergulir yang terlambat. Dari target penyaluran secara keseluruhan Rp212,2 miliar, pada 6 November 2009 dana yang sudah dialihkan dan dikembalikan baru Rp172,5 miliar. Kedua, kendala pelaksanaan skema sehingga diperlukan penyesuaian alokasi dan skema. Pada tahap awal, penyaluran dana bergulir dilakukan dengan menggandeng bank. Ketiga, dana bergulir dari APBN-2009 baru masuk ke LPDB pada 4 September 2009, sehingga penyalurannya baru efektif mulai pekan ke-2 September. Berdasarkan data per 12 November 2009, realisasi pencairan dana bergulir melalui koperasi hanya Rp101,89 miliar, atau 15,78% dari rencana pada tahun ini Rp645 miliar. Dana sebesar itu diterima oleh 519 koperasi, atau sekitar 17,27% dari 3.005 unit koperasi yang ditargetkan.

LPDB tersebut tidak bisa bergerak bebas, mengingat dana bergulir yang dikelola sesuai dengan PMK No.99 Tahun 2008 itu harus dikembalikan kepada negara, karena masuk dalam pos belanja modal, dan harus dipertanggungjawabkan dalam neraca keuangan.
Di samping dana bergulir, sektor usaha kecil memiliki sumber pembiayaan kredit usaha rakyat yang digencarkan oleh pemerintah. Dana ini sesungguhnya milik perbankan, adapun pemerintah hanya menyediakan jaminan pengganti agunan bagi usaha kecil.
Penyaluran kredit usaha rakyat ditargetkan mencapai Rp20 triliun per tahun. Setidaknya ini menjadi angin segar bagi sektor riil. Pemerintah optimistis menyalurkan target Rp20 triliun setahun setelah 15 BPD menyatakan siap menjadi peserta program dengan kapasitas penyalur. Total alokasi dana KUR hingga 2014 sebesar Rp100 triliun.

Untuk membuktikan keberpihakan terhadap pelaku ekonomi skala UMKM, enam bank penyalur sejak periode pertama bersama 13 BPD diharapkan bisa merealisasi penyaluran. Dengan asumsi penambahan bank bisa dilakukan secara bertahap, realisasi Rp100 triliiun menjadi pertaruhan pemerintah. Enam bank yang sejak 2007 menyalurkan KUR adalah Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BTN, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Bukopin. Beberapa bank swasta sempat masuk nominasi, tetapi belum mendapat mandat, yakni Bank BCA, Bank Mega, Bank Panin, Bank Nagari, Bank Niaga, dan Bank Danamon. Perbankan yang terlibat setuju dengan mekanisme pinjaman hingga Rp5 juta tidak dikenai agunan tambahan. Selain itu akses KUR juga tidak mutlak hanya untuk debitor baru. UMKM sebagai debitur yang telah mengakses, masih diperkenankan mengakses ulang.

Rabu, 03 November 2010

Konsep Koperasi

Konsep koperasi menyatakan bahwa kopersi merupakan organisasi swasta , yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepetingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan kopersi . unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut :
• Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
• Setiap individu dengan ujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama .
• Hasil berupa surplus / keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang sudah disepakati .
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi .

SEJARAH KOPERASI
Koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di leuwiliang, yang didirikan pada tanggal 16 desember 1895. Perlu dingat bahwa Indonesia baru mengenal perundang-undangan koperasi pada tahun 1915, yaitu dengan diterbitkannya “VORORDENING OP DE COOPERATIVE VERENINGING” kononklijk bersluit 7 April 1915, indisch staatsblad No. 431.
Pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut, diputuskan terbentuknya Sentral Organisasi koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI,menjadi tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diadakannya pendidikan operasi dikalangan penggurus, pegawai dan masyarakat.
Pada tahun 1960, pemerintah mengeluarkan pemgaturan pemerintah No. 147 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksanaanya.
Pada tahun 1956, pemerintah mengeluarkan undang-undang No.14 tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi

Pengertian Koperasi

Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya /koperasi adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial .

PRINSIP KOPERASI

NO GAGASAN UMUM PRINSIP-PRINIP KOPERASI
1. Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan 1. Keanggotaan bersifat kenggotaan sukarela
2. Keangotaan terbuka
3. Penembangan anggota
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
2. Demokrasi 5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
3. Kekuatan modal tidak diutamakan 7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
4. Ekonomi 8. Efisiensi ekonomi dari perusahan koperasi
9. Perkumpilan dengan sukarela
5. Kebebasan 10. Kbebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
6. Keadilan 11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
7. Memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan 12. Pendidikan anggota


BENTUK ORGANISASI

Ciri – ciri organisasi koperasi sebagai berikut :
 Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi .
 terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi .
 anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang di sebut sebagai perusahaan koperasi.
 koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi.
 koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya .



Fungsi koperasi

 membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota [ada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya .
 berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualits kehidupan manusia dan masyarakat.
 memperoleh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian rakyat sebagai sokogurunya .
 berusaha uintuk menyujudkan dan mengembangkan suatu perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi .


Tujuan Koperasi

Tujuannya adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya mambagun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mawujudnkan masyarakat yang adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 45


Contoh koperasi dalam lingkungan sekolah



Dari gambar diatas . gambar ini diambil pada tanggal 29 oktober 2010 dari salah satu sekolah yang berada di Jakarta barat .
Koperasi ini menyediakan :
 alat-alat tulis
 minuiman dingin
 alat-alat p3k
 beberapa cemilan-cemilan ringan ( chiki,coklat,wafer,roti,permen, dll )
Pemasukan dari koperasi ini sehari bisa mencapai omset Rp. 400.000,- dan buka mulai dari 08.00-05.00 WIB .
Ada beberapa resiko yang bisa terjadi dalam sebuah koperasi contohnya jika anak sekolah diam-diam tidak membayar kemungkinan besar para penjaga yang tak lain anggota sekolah dengan terpaksa menombok . kira-kira Rp. 15.000,-
Koperasi ini juga tiap minggu bisa mengisi stok mulai dari 40-50 kali .