Sisa hasil Usaha 1. Pendapatan / penerimaan
Pendapatan pada perhitungan hasil usaha sebuah koperasi terdapat beberapa karateristik sebagai berikut :
Pendapatan yang timbul dari transaksi penjualan produk atau penyerahan jasa kepada anggota dan bukan anggota .
Pendapatan tertentu yang realisasi penerimaannya masih tergantung pada persyaratan/ ketentuan yang ditetapkan. Contoh free kopersi yang diperoleh dari penyaluran ,dan pengadaan komoditi program seperti free pangan, free gula, free pupuk dan lain-lainnya .
2. Beban
Beberapa karakteristik beban pokok dan beban pada koperasi adalah sebagai berikut :
Beban anggota pokok penjualan produk kepada anggota dan bukan anggota .
Beban yang terjadi karena aktivitas kopersi dalam kaitanya dengan program-program pemerintah .
Beban pada hakekatnya dapat dipisahkan menjadi beban untuk kegiatan pelayanan kepada buakn anggota .
Pola Manajeman Koperasi Telah diuraikan bahwa manajeman kopersi adalah gaya manajemne partisipatif . pola umum manajemen yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi pada unsur manajemen kopersi. A.H Gophar2 mengatakan bahwa koperasi pada dasarnya dapat di telaah dari 3 sudut pandang yaitu organisasi , proses, dan gaya .
Dari sudut pandang oraganisasi, manajemen koperasi terbentuk 3 unsur : anggota, penggurus dan karyawan . Dari sudut pandang proses manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan . Dan terakhir dari sudut pandang gaya manajeman koperasi menganut gaya partisipasif , dimana posisi anggota di tempatkan sebagai subjek dari manajemen yang aktif .
Permodalan Koperasi Menurut laporan pertanggungjawaban pengurus koperasi INSKO diperoleh data kinerja koperasi INSKO pada tahun buku 1996 sebagai berikut :
No. Indikator Kinerja 1995 1996
1. jumlah naggota 125 138
2. modal sendiri 345.425 374.858
a. simpanan anggota 71.000 73.300
b. Donasi 213.900 226.800
c. cadangan 60.525 74.758
3. Piutang 352.332 340.357
4. Hutang 124.848 170.868
5. volume usaha 544.022 579.688
6. sisa hasil usaha 31.437 30.716
7. penggurus/pengelola 12 12
Koperasi INSKO menerima simpanan wajib setiap bilamya dari anggota sebesar Rp. 1.500,00 pe orang per bulan . keluar masuk anggota relatif kecil. Adapun usahanya adalah bersifat multipurpose .
Bentuk dan Jenis Koperasi di Indonesia
Pada pasal 15 UU No. 12 th. 1992 menyatakan bahwa koperasi dapat dibentuk menjadi koperasi primer dan koperasi sekunder .
Koperasi primer adalah kopersi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang . kopersi ini dibentuk sekurang-kuranganya 20 orang .
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didiriakn oleh dan beranggotakan kopersi .
Koperasi sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Jika dilihat pada pasal 15 & 16 UU No. 12 thn. 1967. maka dapat diketahui empat tingkatan organisasi koperasi yang didasarkan atau disesuaikan dengan tingkat daerah admin pemerintah yaitu sebagai berikut :
koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang sebagaimana dalam undang-undang
pusat koperasi dibentuk sekurang-kurangnya 5 kop primer yang berbadan hukum tingkat kabupaten
gabungan koperasi sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi ono daerah tingkat provinsi
induk kopersi sekurang-kurangnya 3 ibukota Negara RI
Jenis Koperasi
Koperasi sekolah
Koperasi ini sebagai badan usaha berbadan hukum . hal ini disebabkan pelajar,siswa di persamakan dianggap belum mampu melakukan tindakan hukum .
Koperasi ini didirikan dengan tujuan :
* Mendidik, menanamkan dan memelihara suatu kesadaran hidup bergotong royong
* Menumpuk rasa cinta pada sekolah
* Memelihara dan mengembangkan usaha dan ketrampilan
* Menanamkan rasa tanggung jawab murid
* Memelihara hubungan baik & saling pengertian dalam kel. Sekolah
Koperasi Desa
Koperasi yang anggota-anggota terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama .
Dalam satu desa, cukup diadakan satu koperasi desa saja yang menyelenggarakan bermacam-macam usaha antara lain :
* Penggarapan tanah
* Pembeli alat-alat pertanian
* Pembeli pupuk
* Transportasi
* Kebutuhan sehari-hari
* Simpan pinjam
* Penjual bersama
* Kerajianan lain2
Program Pemerintah
Dana bergulir masuk belanja modal nonpermanen, kredit usaha rakyat hadapi banyak hambatan. Kementerian Negara Koperasi dan UKM, sebagai instansi pemberdayaan gerakan koperasi dan usaha mikro, kecil menengah, pada tahun ini memulai peranannya tanpa sesumbar mencapai target tertentu. Ada dua hal membuat instansi tersebut tampak kurang bergairah dalam pelaksanaan program-programnya. Pertama, karena anggaran yang terbatas, yakni sekitar Rp749,8 miliar. Dibandingkan dengan anggaran 2008 yang mencapai Rp1,14 triliun, alokasi dana pada tahun ini turun 34,28%. Kedua, seluruh pembiayaan dana bergulir yang sebelumnya ditangani unit eselon I, dialihkan ke badan layanan umum (BLU) bentukan institusi tersebut, yakni Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Praktis aktivitas pembiayaan dana bergulir yang menjadi aktivitas eselon I, berpindah ke LPDB. Di luar itu, sedikit program yang berjalan dibiayai oleh nonpembiayaan dana bergulir, seperti dana yang sifatnya hibah, untuk pameran produk kreatif yang menjadi andalan baru industri Indonesia.
Tahun ini, Kementerian Negara Koperasi dan UKM tercatat mengikutkan sejumlah produk kreatif ke pameran luar negeri seperti furnitur, home furnishing, garmen, perhiasan, dan produk herbal. Produk semacam itu memiliki pasar di Eropa, seperti Bulgaria dan Polandia. Selain itu ke Timur Tengah, terutama ke Dubai, Uni Emirat Arab. Tahun sebelumnya pemasaran ke Timur Tengah tidak terealisasi. Negara lain yang disasar adalah Malaysia, Hong Kong, Tunisia, dan Vietnam. Di samping itu, program penguatan koperasi dan pedagang juga diperkuat dengan program renovasi pasar tradisional. Ada lima pasar yang didanai dengan APBN, yakni pasar tradisional di Mobagu (Sulawesi Utara), Karang Asem (Bali), Sampang (Jawa Timur), Banjar Negara dan Wonosobo (Jawa Tengah) dibangun. Belakangan, program revitalisasi pasar tradisional melalui peran koperasi mendapatkan suntikan pembiayaan baru dari dana stimulus fiskal. Dengan pembiayaan ini, sebanyak 90 pasar tradisional diperbarui. Pengembangan pasar tradisional merupakan strategi lain bagi pemerintah untuk meningkatkan sektor ekonomi di perdesaan. Sedangkan andalan utama bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat adalah pembiayaan kegiatan seluruh sektor riil. Hanya, ketika institusi induk pemberdayaan koperasi dan usaha kecil sedang lesu darah, sang anak kandung Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) yang diwarisi dana bergulir tidak bisa sepenuhnya menjalankan perannya. Berdasarkan laporan LPDB, rendahnya pencairan dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Pertama, proses pengalihan dan pengembalian dana bergulir yang terlambat. Dari target penyaluran secara keseluruhan Rp212,2 miliar, pada 6 November 2009 dana yang sudah dialihkan dan dikembalikan baru Rp172,5 miliar. Kedua, kendala pelaksanaan skema sehingga diperlukan penyesuaian alokasi dan skema. Pada tahap awal, penyaluran dana bergulir dilakukan dengan menggandeng bank. Ketiga, dana bergulir dari APBN-2009 baru masuk ke LPDB pada 4 September 2009, sehingga penyalurannya baru efektif mulai pekan ke-2 September. Berdasarkan data per 12 November 2009, realisasi pencairan dana bergulir melalui koperasi hanya Rp101,89 miliar, atau 15,78% dari rencana pada tahun ini Rp645 miliar. Dana sebesar itu diterima oleh 519 koperasi, atau sekitar 17,27% dari 3.005 unit koperasi yang ditargetkan.
LPDB tersebut tidak bisa bergerak bebas, mengingat dana bergulir yang dikelola sesuai dengan PMK No.99 Tahun 2008 itu harus dikembalikan kepada negara, karena masuk dalam pos belanja modal, dan harus dipertanggungjawabkan dalam neraca keuangan.
Di samping dana bergulir, sektor usaha kecil memiliki sumber pembiayaan kredit usaha rakyat yang digencarkan oleh pemerintah. Dana ini sesungguhnya milik perbankan, adapun pemerintah hanya menyediakan jaminan pengganti agunan bagi usaha kecil.
Penyaluran kredit usaha rakyat ditargetkan mencapai Rp20 triliun per tahun. Setidaknya ini menjadi angin segar bagi sektor riil. Pemerintah optimistis menyalurkan target Rp20 triliun setahun setelah 15 BPD menyatakan siap menjadi peserta program dengan kapasitas penyalur. Total alokasi dana KUR hingga 2014 sebesar Rp100 triliun.
Untuk membuktikan keberpihakan terhadap pelaku ekonomi skala UMKM, enam bank penyalur sejak periode pertama bersama 13 BPD diharapkan bisa merealisasi penyaluran. Dengan asumsi penambahan bank bisa dilakukan secara bertahap, realisasi Rp100 triliiun menjadi pertaruhan pemerintah. Enam bank yang sejak 2007 menyalurkan KUR adalah Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BTN, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Bukopin. Beberapa bank swasta sempat masuk nominasi, tetapi belum mendapat mandat, yakni Bank BCA, Bank Mega, Bank Panin, Bank Nagari, Bank Niaga, dan Bank Danamon. Perbankan yang terlibat setuju dengan mekanisme pinjaman hingga Rp5 juta tidak dikenai agunan tambahan. Selain itu akses KUR juga tidak mutlak hanya untuk debitor baru. UMKM sebagai debitur yang telah mengakses, masih diperkenankan mengakses ulang.